PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL

By Alsabrina, Minggu, 13 September 2020 | 17:44 WIB
Kebijakan baru transportasi umum (dok. Pemprov DKI Jakarta & iStockphoto)

Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.

Protokol ketat ini berlaku bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Lalu, ada perbedaan jadwal operasional KRL antara sebelum dan selama pandemi.

Baca Juga: PSBB Jakarta Total Siap Dilaksanakan, SIKM Tidak akan Diberlakukan

Di masa pandemi Covid-19 KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sedangkan, balita masih tidak diperbolehkan untuk naik KRL.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diberlakukan, Krisdayanti Ajak Ibu-Ibu untuk Terapkan Pola Hidup Sehat