PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL

By Alsabrina, Minggu, 13 September 2020 | 17:44 WIB
Kebijakan baru transportasi umum (dok. Pemprov DKI Jakarta & iStockphoto)

NOVA.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Hal ini disebutkan Anies Baswedan pada konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/09/20).

Selama pengetatan PSBB DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan, sedangkan ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Selama 2 Pekan

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies.

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," lanjut Anies.

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 menjelang diterapkannya PSBB total pada Senin, 14 September mendatang.

Baca Juga: Orang Terkaya di Indonesia Tiba-Tiba Buka Suara soal PSBB Jakarta, Ini Isi Suratnya

Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.

Protokol ketat ini berlaku bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Lalu, ada perbedaan jadwal operasional KRL antara sebelum dan selama pandemi.

Baca Juga: PSBB Jakarta Total Siap Dilaksanakan, SIKM Tidak akan Diberlakukan

Di masa pandemi Covid-19 KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sedangkan, balita masih tidak diperbolehkan untuk naik KRL.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diberlakukan, Krisdayanti Ajak Ibu-Ibu untuk Terapkan Pola Hidup Sehat

 

 

Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Selain itu, protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pengadaan tempat untuk mencuci tangan, hingga pengaturan jarak penumpang tetap diberlakukan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)