PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL

By Alsabrina, Minggu, 13 September 2020 | 17:44 WIB
Kebijakan baru transportasi umum
Kebijakan baru transportasi umum (dok. Pemprov DKI Jakarta & iStockphoto)

 

Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Selain itu, protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pengadaan tempat untuk mencuci tangan, hingga pengaturan jarak penumpang tetap diberlakukan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)