PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp500 Ribu

By Ratih, Minggu, 13 September 2020 | 18:32 WIB
PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp 500 Ribu (Freepik)

NOVA.id - Diterapkannya kembali PSBB Jakarta menuai pro kontra dari berbagai elemen masyarakat.

Pihak Pemprov DKI sendiri memperhitungkan kapasitas fasilitas kesehatan yang akan segera kolaps.

Selain menerapkan PSBB untuk mengurangi aktivitas warga, Pemprov juga mempersiapkan denda untuk para pelanggar masker.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Makin Melonjak, Anies Baswedan Tarik Rem Darurat dan akan Berlakukan PSBB di Jakarta Seperti Awal Pandemi

Dalam konferensi pers, Minggu (13/09), Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengungkap data pelanggaran yang sudah ditindak.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," ujarnya.

Kini, untuk PSBB kedua, Anies siap menerapkan denda berjenjang.

Baca Juga: PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL