NOVA.id - Diterapkannya kembali PSBB Jakarta menuai pro kontra dari berbagai elemen masyarakat.
Pihak Pemprov DKI sendiri memperhitungkan kapasitas fasilitas kesehatan yang akan segera kolaps.
Selain menerapkan PSBB untuk mengurangi aktivitas warga, Pemprov juga mempersiapkan denda untuk para pelanggar masker.
Dalam konferensi pers, Minggu (13/09), Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengungkap data pelanggaran yang sudah ditindak.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," ujarnya.
Kini, untuk PSBB kedua, Anies siap menerapkan denda berjenjang.
Baca Juga: PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL