NOVA.id - Diterapkannya kembali PSBB Jakarta menuai pro kontra dari berbagai elemen masyarakat.
Pihak Pemprov DKI sendiri memperhitungkan kapasitas fasilitas kesehatan yang akan segera kolaps.
Selain menerapkan PSBB untuk mengurangi aktivitas warga, Pemprov juga mempersiapkan denda untuk para pelanggar masker.
Dalam konferensi pers, Minggu (13/09), Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengungkap data pelanggaran yang sudah ditindak.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," ujarnya.
Kini, untuk PSBB kedua, Anies siap menerapkan denda berjenjang.
Baca Juga: PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL
"Dan denda sekarang berjenjang. Pelanggarana pertama, pelanggaran kedua, dendanya lebih tinggi," katanya.
Untuk pelanggaran masker sendiri berjenjang mulai Rp500 ribu.
"Pelanggaran tidak pakai masker Rp250 ribu. Bila berulang jadi Rp500 ribu, dan seterusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Bak Kena Karma! Seorang Penimbun Masker Ini Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Kembali Anies mengingatkan agar warga disiplin dalam menaati protokol kesehatan.
"Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker.
Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman," tegasnya.
Menurut Anies, kendali atas pandemi ini dibutuhkan agar tidak menambah dampak buruk lainnya.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali.
Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," pungkasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)