"Dan denda sekarang berjenjang. Pelanggarana pertama, pelanggaran kedua, dendanya lebih tinggi," katanya.
Untuk pelanggaran masker sendiri berjenjang mulai Rp500 ribu.
"Pelanggaran tidak pakai masker Rp250 ribu. Bila berulang jadi Rp500 ribu, dan seterusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Bak Kena Karma! Seorang Penimbun Masker Ini Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Kembali Anies mengingatkan agar warga disiplin dalam menaati protokol kesehatan.
"Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker.
Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman," tegasnya.