PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp500 Ribu

By Ratih, Minggu, 13 September 2020 | 18:32 WIB
PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp 500 Ribu (Freepik)

"Dan denda sekarang berjenjang. Pelanggarana pertama, pelanggaran kedua, dendanya lebih tinggi," katanya.

Untuk pelanggaran masker sendiri berjenjang mulai Rp500 ribu.

"Pelanggaran tidak pakai masker Rp250 ribu. Bila berulang jadi Rp500 ribu, dan seterusnya," imbuhnya.

Baca Juga: Bak Kena Karma! Seorang Penimbun Masker Ini Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

Kembali Anies mengingatkan agar warga disiplin dalam menaati protokol kesehatan.

"Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker.

Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman," tegasnya.

Baca Juga: Terjangkit Virus Corona Usai Berpesta, Begini Kronologi Lengkap David dan Victoria Beckham Positif Covid-19