Ini Syarat untuk Mendapatkan Santunan Rp15 Juta dari Kemensos untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid-19

By Alsabrina, Senin, 14 September 2020 | 18:28 WIB
Mensos RI, Juliari P. Batubara (dok. Kemensos RI)

 

5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm. (Copy)

6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.

7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)

"Dengan catatan, Dinsos Tangsel hanya memberikan surat pengantar saja," jelas Rahmat Basuki.

Persyaratan ini berlaku di semua daerah di Indonesia.

Baca Juga: Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji, Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat selama Pandemi Covid-19

++

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)