"Itu adalah langkah konkret Kemensos. Kami ingin memberikan proteksi atau perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan," jelasnya.
Menurut Staf Linjamsos Dinsos Tangsel, Rahmat Basuki, pada narasumber NOVA, santunan bisa dan dapat diajukan oleh Ahli Waris.
Sebagai informasi, dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Berikut syarat-syarat untuk menerima santunan kematian korban Covid-19:
1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) (Copy)
2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)
3. Akta Kematian (Copy)
4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah