NOVA.id - Sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan kematian kepada ahli waris senilai Rp15 juta.
Santunan kematian untuk ahli waris pasiesn Covid yang meninggal dunia dari Kemensos tersebut telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu.
“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM Asep Sasa Purnama pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), (24/03/20).
Baca Juga: Kemensos Berikan Santunan Senilai Rp15 Juta untuk Keluarga Korban yang Meninggal karena Covid-19
Asep Sasa Purnama menjelaskan bahwa untuk pemberian santunan tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia dikarenakan COVID-19.
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya meninggal dunia karena COVID-19,” jelas Asep Sasa Purnama.
Adapun dukungan Kemensos dalam penanganan Covid-19 tersebut ditujukan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan sebagai akibat dampak ekonomi Covid-19 melalui bansos sebagai social safety net.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Mulai Dibuka, Mudah kok!
"Itu adalah langkah konkret Kemensos. Kami ingin memberikan proteksi atau perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan," jelasnya.
Menurut Staf Linjamsos Dinsos Tangsel, Rahmat Basuki, pada narasumber NOVA, santunan bisa dan dapat diajukan oleh Ahli Waris.
Sebagai informasi, dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Berikut syarat-syarat untuk menerima santunan kematian korban Covid-19:
1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) (Copy)
2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)
3. Akta Kematian (Copy)
4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm. (Copy)
6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.
7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)
"Dengan catatan, Dinsos Tangsel hanya memberikan surat pengantar saja," jelas Rahmat Basuki.
Persyaratan ini berlaku di semua daerah di Indonesia.
++
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)