Ini Syarat untuk Mendapatkan Santunan Rp15 Juta dari Kemensos untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid-19

By Alsabrina, Senin, 14 September 2020 | 18:28 WIB
Mensos RI, Juliari P. Batubara (dok. Kemensos RI)

NOVA.id - Sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan kematian kepada ahli waris senilai Rp15 juta.

Santunan kematian untuk ahli waris pasiesn Covid yang meninggal dunia dari Kemensos tersebut telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM Asep Sasa Purnama pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), (24/03/20).

Baca Juga: Kemensos Berikan Santunan Senilai Rp15 Juta untuk Keluarga Korban yang Meninggal karena Covid-19

Asep Sasa Purnama menjelaskan bahwa untuk pemberian santunan tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia dikarenakan COVID-19.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya meninggal dunia karena COVID-19,” jelas Asep Sasa Purnama.

Adapun dukungan Kemensos dalam penanganan Covid-19 tersebut ditujukan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan sebagai akibat dampak ekonomi Covid-19 melalui bansos sebagai social safety net.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Mulai Dibuka, Mudah kok!