NOVA.id - Pertama kalinya Indonesia dan seluruh dunia memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional pada 18 September.
Hari Kesetaraan Upah Internasional ini menandai komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi perempuan perempuan dan anak perempuan.
Berdasarkan data global, ternyata perempuan dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16 persen.
Kesenjangan upah ini memberikan dampak negatif bagi perempuan dan keluarganya terutama selama pandemi covid-19 ini.
Pemantauan ILO: COVID-19 dan dunia kerja: Edisi ke-5 yang diterbitkan pada Juli, menemukan bahwa banyak pekerja perempuan mendapatkan dampak berbeda selama pandemi.
Dampak berbeda COVID-19 terhadap pekerja perempuan terkait dengan besarnya keterwakilan mereka dalam sektor-sektor perekonomian yang paling terkena dampak krisis ini, seperti akomodasi, makanan, penjualan, dan manufaktur.
Perempuan juga terepresentasi secara besar dalam pekerjaan di perekonomian informal yang tidak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.
Baca Juga: Wajib Lakukan Imunisasi Walau Pandemi Melanda, Ini Cara Amannya