Tentang Diskriminasi Gender, Indonesia Dukung Gerakan Global untuk Kesetaraan Upah

By Presi, Kamis, 17 September 2020 | 20:45 WIB
Ternyata Ini 3 Penyebab Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah Belum Cair, Perhatikan Baik-Baik! (Tribun Kaltim)

“Prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama telah tertuang dalam Konstitusi ILO tahun 1919. Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan. ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini,” ungkap Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia.

“Apabila kita tidak mengatasi ketimpangan sistematis yang menempatkan perempuan dalam pekerjaan yang berupah dan bernilai rendah, serta kondisi kerja tidak fleksibel yang membatasi kesempatan mereka, maka kita tidak akan dapat menutup kesenjangan upah berdasarkan gender ini,” kata Jamshed Kazi, Perwakilan UN Women Indonesia dan Penghubung untuk ASEAN.

“UN Women terus menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan, termasuk dengan sektor swasta untuk mengatasi kesejangan upah berdasarkan gender dan menghapus diskriminasi di tempat kerja melalui penerapan Prinsip-prinsip Pemberdayaan Perempuan.”

Baca Juga: Catat! Ini Panduan Lengkap Berangkat Kerja hingga Pulang ke Rumah di Era New Normal

Di tengah pandemi, peringatan pertama Hari Kesetaraan Upah Internasional menjadi kesempatan bagi semua aktor pasar kerja untuk mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan kesetaraan upah sebagai bagian dari upaya respons dan pemulihan COVID-19.

Baik ILO maupun UN Women menyerukan aksi yang dapat dilakukan di tingkat nasional, di antaranya, menghapuskan bias dan stereotip gender, dan mempromosikan manajemen sumber daya yang ramah keluarga.

Lalu, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan rumah tangga dan perawatan tidak berbayar yang sering kali dibebankan pada perempuan.

Selain itu, ada pula membentuk skema pengupahan yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan usaha dan serikat, serta memungkinkan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)