Tentang Diskriminasi Gender, Indonesia Dukung Gerakan Global untuk Kesetaraan Upah

By Presi, Kamis, 17 September 2020 | 20:45 WIB
Ternyata Ini 3 Penyebab Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah Belum Cair, Perhatikan Baik-Baik! (Tribun Kaltim)

Selaras dengan kondisi global, perempuan Indonesia memperoleh pendapatan 23 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Kendati lebih banyak pekerja perempuan yang memiliki gelar D3/D4 atau sarjana dibandingkan laki-laki, pendidikan yang lebih tinggi tidak mempersempit kesenjangan upah berdasarkan gender.

Bahkan pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan sarjana mendapatkan upah yang cukup rendah dibandingkan laki-laki.

Baca Juga: Survei ILO Terbaru Sebut Perusahaan di Indonesia Nyaris Tak akan Bertahan dan Pekerjaan akan Terancam karena Pandemi Covid-19, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan

Selain itu, perempuan Indonesia pun masih banyak berada di pekerjaan informal. Menurut Kementerian Keuangan, kurang dari 50 persen perempuan yang berada di angkatan kerja bekerja sebagai profesional dan hanya 30 persen yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, lebih dari 60 tahun lalu. Pentingnya kesetaraan upah bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan bernilai sama tidak mengalami perubahan.

“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja. Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender,” ujar Menteri Ida.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, ILO: Hampir Setengah dari Angkatan Kerja Global Berisiko Kehilangan Mata Pencarian