Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani soal Pencekalan, Kementerian Keuangan Beri Respons

By Ratih,None, Jumat, 18 September 2020 | 16:28 WIB
Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani soal Pencekalan, Kementerian Keuangan Beri Respons (Tribun Ternate)

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum tersebut.

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi, Ini 6 Gaya Mayangsari Pakai Masker di Tengah Pandemi Covid-19, Fashionable Banget!

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Baca Juga: Hamil 7 Bulan, Menantu Bambang Trihatmodjo Sebut Mimpi Aditya Trihatmanto akan Segera Terwujud

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu Bilang ke Luar Negeri Mau Ngapain Kalau Berisiko Ditolak dan Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan