NOVA.id - Suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (15/09).
Kabar gugatan putra mantan presiden Soeharto itu pun langsung sampai ke Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).
Tampil sebagai juru bicara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan respons.
Baca Juga: Kini Hidup Kaya Raya dan Berpenampilan Mewah, Intip Potret Jadul Mayangsari yang Bikin Pangling
Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.
Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut terutama di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.
Baca Juga: Kerap Dipertanyakan, Terungkap Alasan Mayangsari Hanya Punya Seorang Anak dari Bambang Trihatmodjo
Diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.
Gugatan Bambang Trihatmodjo sendiri terkait dengan pencekalan dirinya ke luar negeri karena masalah utang negara saat SEA Games 1997.
Di sisi lain, Yustinus Prastowo memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.
"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.
Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-49, Mayangsari Bocorkan Video Klip Lagu Terbarunya yang Ditulis Melly Goeslaw
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum tersebut.
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Baca Juga: Hamil 7 Bulan, Menantu Bambang Trihatmodjo Sebut Mimpi Aditya Trihatmanto akan Segera Terwujud
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu Bilang ke Luar Negeri Mau Ngapain Kalau Berisiko Ditolak dan Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan