NOVA.id - Di tengah pandemi ini, pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk masa berlaku paspor.
Masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun.
Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini sendiri sudah tertuang dalam peraturan dan tinggal menunggu aturan teknis permenkumham.
Baca Juga: Sunscreen yang Ideal untuk Orang di Negara Tropis Kata Ahli Kulit
Melansir Tribunnews, perubahan masa berlaku paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020. PP 51/2020 tersebut tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP/51 tahun 2020 menyebutkan bahwa paspor yang baru memiliki masa berlaku 10 tahun.
Selain memperpanjang masa berlaku paspor, Ditjen Imigrasi juga memberikan terobosan baru bagi warga yang ingin mengurus paspor.
Baca Juga: Peringati Hari Jantung Sedunia, Yayasan Jantung Indonesia Gelar Konser Bersama Bunga Citra Lestari