NOVA.id - Di tengah pandemi ini, pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk masa berlaku paspor.
Masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun.
Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini sendiri sudah tertuang dalam peraturan dan tinggal menunggu aturan teknis permenkumham.
Baca Juga: Sunscreen yang Ideal untuk Orang di Negara Tropis Kata Ahli Kulit
Melansir Tribunnews, perubahan masa berlaku paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020. PP 51/2020 tersebut tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP/51 tahun 2020 menyebutkan bahwa paspor yang baru memiliki masa berlaku 10 tahun.
Selain memperpanjang masa berlaku paspor, Ditjen Imigrasi juga memberikan terobosan baru bagi warga yang ingin mengurus paspor.
Baca Juga: Peringati Hari Jantung Sedunia, Yayasan Jantung Indonesia Gelar Konser Bersama Bunga Citra Lestari
Mengutip Tribun Travel, kini ada layanan terbaru dari Ditjen Imigrasi yang memungkinkan mengurus paspor di beberapa tempat termasuk di rumah.
Langkah ini diambil mengingat penerapan PSBB dan menghindari adanya kerumunan untuk menekan angka penularan virus corona.
Seperti diketahui, biasanya kita harus mengantre sejak pagi dan menunggu cukup lama untuk bisa mengurus paspor.
Baca Juga: Viral Surat Nikah serta Cerai Ir. Soekarno dan Inggit Garnasih Dijual RP25 Miliar
Layanan baru untuk mengurus paspor ini bersifat jemput bola yang dikenal sebagai Eazy Passport.
Eazy Passport bertujuan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.
Berikut ketentuan dan prosedur pelayanan Eazy Passport di masa pandemi:
Baca Juga: Pidato Pertama Kali di Sidang PBB, Presiden Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
- Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
- Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
- Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
- Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
- Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBPdilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kita Lakukan ketika Resesi Ekonomi Melanda
Proses pengambilan paspor dari layanan Eazy Passport
- Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):
-Diambil langsung oleh pemohon paspor.
-Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
-Dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Tips Beli Produk Kesehatan dan Kecantikan Lebih Aman di Masa Pandemi
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)