NOVA.id - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya pada Minggu (27/9/2020).
Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Baca Juga: 4 Penyebab Paling Umum yang Bikin Timbulnya Jerawat Setelah Memakai Masker
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Baca Juga: Hanya Pakai 1 Bahan Ini Bisa Atasi Wajah Berjerawat, Jadikan Masker Alami
Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
Baca Juga: Masker Kotor Bisa Sebabkan Penyakit Tenggorokan, Ini Cara Mencegahnya
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15
Baca Juga: Sempat Jadi Primadona, Ini Alasan Masker Scuba dan Buff Kini Dilarang untuk Dipakai
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.
Baca Juga: PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp500 Ribu
Proses sertifikasi dan pengujian Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu.
"Tapi hal ini tidak terlalu sulit karena persyaratannya tidak tinggi sehingga banyak laboratorium yang mampu menguji.
Namun ruang lingkup akreditasi harus dipenuhi dulu," ujar Nasrudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Bak Kena Karma! Seorang Penimbun Masker Ini Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Oleh karena itu, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas.
Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas.
Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi.
Baca Juga: 12 Makanan yang Miliki Kandungan Vitamin C Tinggi untuk Tingkatkan Imun Tubuh
"Di pasar nanti akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih.
Namun bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat maka tidak boleh memasang tanda SNI," lanjut dia.
Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela maka masker kain masih bisa dijual bebas.
Baca Juga: Makan Banyak Gula Selama di Rumah Saja Bisa Turunkan Imunitas Tubuh! Begini Penjelasan Ahli
Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSN Keluarkan 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI, Apa Saja?