NOVA.id - Mungkin sebagian dari Sahabat NOVA ada yang sudah mengalami pemotongan gaji, bonus, atau bahkan ada yang terkena PHK.
Jalan keluar yang paling mungkin dilakukan adalah membuka usaha rumahan—entah kuliner, masker, skincare, dan lain-lain.
Tapi seringnya kita kepentok modal, tabungan enggak mencukupi, sementara mau pinjam teman atau saudara, kok enggak enak, mereka lagi kencangkan ikat pinggang juga.
Baca Juga: Jangan Asal, Ini Tips Memilih Fintech Lending yang Aman dan Terpercaya
Selain ke bank, kita bisa, lo, mendapatkan pinjaman untuk modal dari perusahaan finansial teknologi (fintech).
Ya, sebuah inovasi di dunia perbankan yang memudahkan kita untuk mengakses layanan keuangan, termasuk urusan permodalan usaha.
Tapi aman enggak, ya? Apa bedanya dengan pinjaman bank? Yuk, coba simak empat perbedaan antara peminjaman dana di fintech dan bank ini.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha di Masa PSBB? Perhatikan Hal Ini saat Ajukan Pinjaman ke Fintech Lending
1. Kegiatan Usaha
Bank pada dasarnya menghimpun dana simpanan, menyalurkan kredit dan pinjaman, menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi.
Nah, untuk urusan peminjaman, umumnya bank menyalurkan dana melalui distribusi secara tradisional, seperti melalui cabang-cabang bank.
Baca Juga: Lagi! Data Pengguna Aplikasi Kredit asal Indonesia Bocor dan Diperjualbelikan Secara Bebas
Sedangkan fintech adalah penyedia platform (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam.
Tentu berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
Dengan begitu fintech memberikan kita akses peminjaman yang lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja.
Baca Juga: Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online jika Sudah Lakukan Tips Ini!
2. Dari Mana Sumber Dananya?
Kalau kita meminjam modal dari bank bisanya sumber dana pinjaman berasal dari dana pihak ketiga, seperti tabungan, dana deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang.
Namun tetap judulnya kita meminjam dari bank
Baca Juga: Fintech Gunakan Data Pribadi Konsumen Ojek Online, Ini Tips Aman untuk Kita!
Kalau fintech?
“Fintech landing purely dananya didapatkan dari investor. Dalam hal ini investor bisa perorangan yang bersamasama melakukan pendanaan atau biasa disebut crowdfunding. Atau bisa juga dari institusi,” ujar Dhannie Ullyza Zawir, VP Institutional Funding Investree.
Jadi, pemberi pinjaman bukan perusahaan fintech lending-nya, ya, melainkan langsung si investornya.
Baca Juga: Finmas - Fintech P2P Lending, Gelar Forum Diskusi Ekonomi Digital
Sebelum meminjam, pertimbangkan dan hitung matang-matang bunganya.
Pasalnya bunga pinjaman yang ditawarkan fintech biasanya lebih tinggi dari bank.
Meski begitu, fintech unggul dalam kemudahan syarat dan kecepatan pencairan dana.
3. Bisa Minta Keringanan?
Bagaimana bila usaha kita tidak lancar sehingga tidak bisa membayar pinjaman?
Kita bisa mengajukan untuk minta keringanan atau istilahnya restrukturisasi.
Baca Juga: Banyak Pelanggaran yang Terjadi, Ini 6 Tips Gunakan Fintech dari OJK
“Restrukturisasi mungkin saja terjadi, apalagi saat kondisi pandemi seperti ini. Restrukturisasi adalah hal normal yang pernah terjadi di semua institusi finansial,” ujar Dhannie dalam webinar “Tingkatkan Produksi di Era New Normal, Mengapa Tidak?”, yang diadakan Investree dan NOVA beberapa pekan lalu.
Bedanya, saat kita memilih meminjam uang dari bank maka saat mengajukan restrukturisasi, yang akan memberikan persetujuan apakah bisa direstrukturisasi atau tidak adalah pihak bank.
Sedangkan pada fintech, persetujuannya ada di pemilik modal atau investor.
Baca Juga: Pintar Atur Uang dengan Dana Darurat dan Hindari Utang Konsumtif di Tengah Pandemi
4. Aman Enggak, Sih?
Mungkin bagi yang sudah punya usaha lebih percaya diri untuk meminjam modal tambahan.
Toh, bisnis sudah berjalan, berarti ada pemasukan yang bisa bayar pinjaman.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang untuk Single Parent, Mulai Pilih Kebutuhan Hingga Bayar Utang
Untuk Sahabat NOVA yang baru memulai usaha, mungkin merasa ragu atau khawatir.
Kalau bank, kan, masih terlihat wujud gedung dan orangnya.
Tapi, kalau fintech hanya berbentuk platform atau website.
Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ini 4 Cara Hemat Listrik agar Tagihan Tak Membengkak
Legal, nggak, sih?
Untuk memastikan keamanannya, pilihlah fintech yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)