NOVA.id - Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik di tengah pandemi covid-19.
Bantuan langsung tunai atau BLT kepada pelaku UMKM akan diberika oleh pemerintah.
Program BLT UMKM ini akan menggelontorkan Rp2,4 juta ke setiap rekening terdaftar hingga akhir November 2020.
Diketahui, Jumat (16/10), pemerintah merencanakan penambahan penerima bantuan dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Baca Juga: Mengenal Norovirus, Virus Baru yang Ditemukan di China dengan Gejala Diare dan Muntah-Muntah
Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:
Cara daftar Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat (16/10).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini untuk Membuat Lipstik Tidak Menempel di Masker
1. NIK, 2. Nama Lengkap, 3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), 4. Bidang Usaha, 5. Nomor telepon.
Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
1. Memiliki usaha berskala mikro, 2. WNI, 3. Bukan ASN (Aparut Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, 4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca Juga: Atasi Pori-Pori Besar Hanya dengan Langkah Sederhana dan Murah di Rumah, Yuk Coba!
Pencairan
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Lezatnya Pizza dengan Topping Sayuran, Yuk Ikuti Resepnya
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur. Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan.
Baca Juga: Yuk Rutin Berjalan Kaki Walau Hanya 5 Menit per Hari, Khasiat Ini akan Kita Dapatkan
Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.
Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.
Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya.
Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain. Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
1. Buku tabungan, 2. Kartu ATM dan identitas diri, 3. Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuas penerimaan dana banpres.
Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan"