1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
3. Cara cek penerima bantuan UMKM BRI juga mudah, hanya dengan menggunakan No KTP.
4. Untuk syarat yang dibutuhkan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020