NOVA.id - Pemerintah resmi memperpanjangan pendaftaran BLT UMKM hingga Desember 2020 mendatang.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mendaftarkan diri bisa segera mendatangi tempat pendaftaran terdekat.
Namun, jika kesulitan, pengusaha UMKM bisa daftar UMKM online seperti ini, lo.
Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS
Apalagi mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Tentunya pendaftaran online bisa menjadi alternatif terbaik untuk mencegah kerumunan di tempat pendaftaran.
Melansir Tribun Style, berikut adalah cara daftar bantuan UMKM secara online:
1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
3. Cara cek penerima bantuan UMKM BRI juga mudah, hanya dengan menggunakan No KTP.
4. Untuk syarat yang dibutuhkan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020
Jika sudah mendapat SMS konfimasi, maka pengusaha UMKM harus segera mencairkan uang bantuan tersebut.
Pasalnya, apabila dibiarkan terlalu lama, maka uang bantuan bisa ditarik kembali oleh pemerintah.
BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk tiap pengusaha.
Baca Juga: Niat Hati Mau Beri Bantuan, Nia Ramadhani Malah Menangis karena Perlakuan Kakek Penjual Balon Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)