Melansir Wartakota, persyaratan umumnya adalah:
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
- Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
- Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
- Memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan covid-19
- Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
- Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus covid-19
- Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan
- Memiliki NPWP (jika belum memiliki NPWP, silahkan mendaftar melalui link https://ereg.pajak.go.id/login
Sedangkan untuk persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota
- Minimal S2 di bidang Kesehatan
- Diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan
Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas
- Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes
- Memiliki keterampilan berkomunikasi baik
- Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel
Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!