NOVA.id - Pemprov DKI Jakarta kini tengah membuka lowongan kerja untuk masyarakat dengan gaji yang terbilang cukup tinggi.
Pasalnya, dalam sehari, pekerja ini akan mendapat uang harian termasuk transport sebesar Rp360 ribu.
Melalui Instagramnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov membutuhkan sebanyak 1.545 orang.
Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini
Ada dua jenis jabatan yang dibutuhkan yaitu: Contact Tracer (Pelacak Kontak) dan Data Manager (Petugas Data) dalam tim relawan Covid-19.
Pekerjaan sementara ini akan berlangsung sampai akhir Desember 2020 mendatang dengan jam kerja 8 jam per hari.
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan pelamar.
Baca Juga: Muncul Chat WA Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp900, Kominfo: Informasi Itu Hoaks
Melansir Wartakota, persyaratan umumnya adalah:
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
- Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
- Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
- Memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan covid-19
- Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
- Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus covid-19
- Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan
- Memiliki NPWP (jika belum memiliki NPWP, silahkan mendaftar melalui link https://ereg.pajak.go.id/login
Sedangkan untuk persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota
- Minimal S2 di bidang Kesehatan
- Diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan
Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas
- Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes
- Memiliki keterampilan berkomunikasi baik
- Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel
Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB ke tautan berikut:
- https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI untuk Relawan Pelacak Kontak.
- https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI untuk Relawan Petugas Data.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 6 November 2020.
Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)