PSBB Transisi di Jakarta Resmi Diperpanjang, Simak Yuk 16 Aturan yang Harus Kita Patuhi

By Widyastuti,None, Senin, 9 November 2020 | 16:11 WIB
Ilutrasi - PSBB Transisi di Jakarta Resmi Diperpanjang, Simak Yuk 16 Aturan yang Harus Kita Patuhi (Tribun Travel)

NOVA.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta masih berlaku hingga kini.

Hal tersebut juga sudah dipertegas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan tersebut mengikuti perpanjangan PSBB masa transisi yang dimulai Senin (09/11) hingga 22 November 2020.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran (PSBB transisi) masih tetap berlaku," ujar Anies dalam akun instagram resminya, Minggu (09/11).

Baca Juga: Periode PSBB Transisi, Pemprov Beri Izin Bioskop Beroperasi Kembali

Adapun beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi pernah diungkapkan Anies Baswedan pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.

Berikut sejumlah aturan selama PSBB transisi yang diperpanjang hingga 22 November mendatang:

1. Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Baca Juga: PSBB Masih Berlangsung, Ini 4 Cara Pintar Atur Uang agar Hemat di Masa Pandemi

2. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 sektor esensial tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha di Masa PSBB? Perhatikan Hal Ini saat Ajukan Pinjaman ke Fintech Lending