PSBB Transisi di Jakarta Resmi Diperpanjang, Simak Yuk 16 Aturan yang Harus Kita Patuhi

By Widyastuti,None, Senin, 9 November 2020 | 16:11 WIB
Ilutrasi - PSBB Transisi di Jakarta Resmi Diperpanjang, Simak Yuk 16 Aturan yang Harus Kita Patuhi (Tribun Travel)

3. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19

- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan

- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum

- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

Baca Juga: Cara Cerdas Jualan Hingga Untung Dua Kali Lipat dengan Mitra Tokopedia

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Sunat Anak di Rumah Lebih Nyaman dan Aman dengan Metode Klem

5. Pasar dan mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.

"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies.

Baca Juga: Ternyata Jarang Satu Mobil dengan Sarwendah, Ruben Onsu Bongkar Alasannya: Orang Mikirnya Ada Apa

7. Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca Juga: Dipersunting Pengusaha Tambang, Mantan Kekasih Raffi Ahmad Ini Justru Harus Banting Tulang Urus Anaknya: Badan Udah Mau Rontok Rasanya