Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman 20 Tahun Penjara

By Ratih, Rabu, 18 November 2020 | 10:14 WIB
Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap (Tribunnnews/HERUDIN)

Kini, kasus narkoba Catherie Wilson sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak Kamis (12/11) lalu.

Dan pada Selasa (17/11), Keket ditemani oleh kuasa hukumnya untuk diperiksa JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Setelah itu, Keket keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan dan dipindahkan ke Rutan Cilodong, Depok.

Baca Juga: Sule Akhirnya Ikut Komentar terkait Ramai Dugaan Catherine Wilson yang Disebut Ngefly pada Acara yang Dipandunya

"Ditahan di Rutan Cilodong, ditahan untuk 20 hari kedepan.

Selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," ujar Herlangga Wisnu, dilansir dari Tribunnewsmaker.

Herlangga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, Catherine Wilson bisa dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Catherine Wilson Diduga Sedang Ngefly, Manajer Keket Bantah Tuduhan Warganet: Memang Pembawaan Dia Gitu kok