Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman 20 Tahun Penjara

By Ratih, Rabu, 18 November 2020 | 10:14 WIB
Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap (Tribunnnews/HERUDIN)

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.

Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terus junto pasal 132, ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun.

Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun. Sementara seperti itu," jelasnya.

Agenda sidang untuk Keket sendiri akan dilaksanakan 20 hari mendatang.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Masa Lalu Catherine Wilson Disentil oleh Musuh Bebuyutannya Sejak 2009, Andi Soraya: Terbukti yang Halu!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)