Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman 20 Tahun Penjara

By Ratih, Rabu, 18 November 2020 | 10:14 WIB
Catherine Wilson saat memberikan permintaan maaf usai ditangkap (Tribunnnews/HERUDIN)

NOVA.id - Kasus narkoba yang menjerat model Catherine Wilson kini memasuki babak baru.

Perempuan yang akrab disapa Keket itu telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11) kemarin.

Usai 2 jam diperiksa, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu mengungkap fakta mengejutkan.

Baca Juga: Usai Video Lamanya yang Diduga Ngefly Viral, Kini Hasil Tes Rambut Catherine Wilson Positif Konsumsi Sabu

Seperti diketahui, Catherine ditangkap di kediamannya di Pangkal Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu 0,43 dan 0,66 gram.

Sambil menunggu proses hukumnya, Catherine menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri.

Baca Juga: Sama-sama Jadi Bintang Tamu, Ratna Listy Angkat Bicara soal Catherine Wilson yang Diduga Ngefly di Acara Sule dan Andre Taulany

Kini, kasus narkoba Catherie Wilson sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak Kamis (12/11) lalu.

Dan pada Selasa (17/11), Keket ditemani oleh kuasa hukumnya untuk diperiksa JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Setelah itu, Keket keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan dan dipindahkan ke Rutan Cilodong, Depok.

Baca Juga: Sule Akhirnya Ikut Komentar terkait Ramai Dugaan Catherine Wilson yang Disebut Ngefly pada Acara yang Dipandunya

"Ditahan di Rutan Cilodong, ditahan untuk 20 hari kedepan.

Selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," ujar Herlangga Wisnu, dilansir dari Tribunnewsmaker.

Herlangga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, Catherine Wilson bisa dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Catherine Wilson Diduga Sedang Ngefly, Manajer Keket Bantah Tuduhan Warganet: Memang Pembawaan Dia Gitu kok

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.

Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terus junto pasal 132, ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun.

Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun. Sementara seperti itu," jelasnya.

Agenda sidang untuk Keket sendiri akan dilaksanakan 20 hari mendatang.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Masa Lalu Catherine Wilson Disentil oleh Musuh Bebuyutannya Sejak 2009, Andi Soraya: Terbukti yang Halu!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)