Pemerintah Akhirnya Resmi Pangkas Libur Akhir Tahun Sebanyak 3 Hari, Berikut Rinciannya

By Widyastuti,None, Kamis, 3 Desember 2020 | 08:02 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Akhirnya Resmi Pangkas Libur Akhir Tahun Sebanyak 3 Hari, Berikut Rinciannya (unsplash.com/Eliza Diamond)

"Hari ini, Insyaallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari. Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.

Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

“Jadi libur akhir tahun mulai tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Jatah Libur Akhir Tahun Dikurangi, Menkeu Sri Mulyani Sebut Alasannya

Kemudian, tanggal 28,29, dan 30 Desember diputuskan tidak ada libur. Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Lebaran serta tanggal 1 Januari yang memang adalah hari libur.

"Karena pada tanggal 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis menjadi hari libur," jelas Muhadjir.

Keputusan ini tak pelak mengubah libur dan cuti bersama yang semula akan berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Libur Panjang di Akhir Oktober Segera Tiba, Waspadai 32 Wilayah Zona Merah Covif-19 Ini