Susul Bali, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen Saat Keluar Masuk Wilayahnya

By Ratih, Kamis, 17 Desember 2020 | 13:56 WIB
Susul Bali, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen Saat Keluar-Masuk Ibu Kota (Tribun Jogja)

NOVA.id - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Bali mendorong pemerintah setempat mengambil langkah tegas.

Wisatawan ke Bali lewat udara wajib punya swab test negatif Covid-19 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Selain Bali, DKI Jakarta menjadi wilayah berikutnya yang akan segera memberlakukan kebijakan serupa.

Baca Juga: Masih Berjuang Melawan Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur Bagikan Kondisi Kesehatannya: Kayak Baterai Tinggal 10 Persen

Hal ini menanggapi instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengenai kewajiban tes antigen.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata Luhut, Selasa (15/12), dikutip dari Kompas.com.

Daerah yang mengalami lonjakan kasus antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tom Cruise Bentak Kru Film yang Lalai Protokol Kesehatan, Ini Tanggapan Rekan Aktor Hollywood

Aturan wajib tes antigen ini akan diberlakukan mulai Jumat (18/12) untuk penumpang transportasi udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ini akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Presiden Jokowi akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik

Surat keterangan tes antigen sendiri akan berlaku sama seperti rapid test antibodi dan PCR yaitu selama 14 hari.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta membuka Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.Untuk hasil rapid test antigen dengan hasil dapat diketahui 15 menit akan dikenakan biaya Rp 385.000.

Baca Juga: Kini Sudah Sembuh, Ibunda Nagita Slavina Ternyata Sempat Positif Covid-19: Badan Linu Semua

Di Bali sendiri, kebijakan wajib swab test menuai reaksi negatif dari para wisatawan.

Mereka enggan membayar DP untuk booking hotel dan penginapan.

Melansir Tribun Bali, hal ini menyebabkan pelaku sektor pariwisata kesulitan bergerak.

"Pembatalan belum tapi yang jadi masalah sekarang ini adalah calon tamu itu tidak mau memberikan DP karena mereka harus melakukan tes PCR dulu. Otomatis itu pengaruh nanti sama biaya mereka."

"Otomatis pelaku pariwisata yang terlibat tidak bisa digerakkan karena belum adanya DP, belum adanya jaminan kedatangan mereka," jelas Made Raka, salah seorang pelaku pariwisata.

Baca Juga: Mengenal Delirium, Kondisi Otak yang Disebut Gejala Baru Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)