Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya

By Widyastuti,None, Sabtu, 2 Januari 2021 | 14:14 WIB
Ilustrasi - Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya (Izabela Habur)

Nahdiana menyebutkan, beberapa rekomendasi yang telah diterima, demi menjamin kesehatan dan keselamatan siswa dalam kebijakan belajar tatap muka bila nantinya dilaksanakan. Dia juga menyatakan, bahwa dirinya telah mempersiapkan laman Siap Belajar.

Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Membuat Resep Kentang Goreng Renyah ala Restoran Cepat Saji

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kemendikbud, keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

"Kita selalu berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, orangtua, dan sebagainya, agar standar asesmen yang kita lakukan lebih akurat," jelas Nahdiana.

Program blended learning

Hasil dari asesmen, bilang dia, akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, kombinasi antara belajar tatap muka dengan belajar dari rumah.

"Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," tegas Nahdiana.

Baca Juga: Nasib Karier Ayu Ting Ting Usai Menikah Terungkap, Adit Jayusman Beri Syarat Ini