Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya

By Widyastuti,None, Sabtu, 2 Januari 2021 | 14:14 WIB
Ilustrasi - Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya (Izabela Habur)

NOVA.id - Sekolah tatap muka pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 belum boleh dilakukan di sekolah kawasan DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sekolah di Jakarta tidak boleh belajar tatap muka pada semester genap TA 2020/2021.

Sehingga siswa belajarnya masih menggunakan metode pembelajaran jarak jauh ( PJJ) secara daring (online).

Baca Juga: Nyawanya di Ujung Tanduk, Desta Pernah Beberapa Kali Hampir Tewas Gara-Gara Hal Ini

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, keputusan itu dilakukan guna memastikan kesehatan dan keamanan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas di masa pandemi Covid-19.

" Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan belajar tatap muka di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan, jadi tetap belajar dari rumah," ungkap Nahdiana melalui siaran pers yang diterima dilansir dari Kompas.com.

Meski demikian, lanjut Nahdiana, Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan belajar tatap muka. Persiapan itu dengan menggandeng banyak pihak.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Ashraf Sinclair, BCL Curhat Pilu: 2020 Tidak Mudah

Nahdiana menyebutkan, beberapa rekomendasi yang telah diterima, demi menjamin kesehatan dan keselamatan siswa dalam kebijakan belajar tatap muka bila nantinya dilaksanakan. Dia juga menyatakan, bahwa dirinya telah mempersiapkan laman Siap Belajar.

Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Membuat Resep Kentang Goreng Renyah ala Restoran Cepat Saji

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kemendikbud, keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

"Kita selalu berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, orangtua, dan sebagainya, agar standar asesmen yang kita lakukan lebih akurat," jelas Nahdiana.

Program blended learning

Hasil dari asesmen, bilang dia, akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, kombinasi antara belajar tatap muka dengan belajar dari rumah.

"Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," tegas Nahdiana.

Baca Juga: Nasib Karier Ayu Ting Ting Usai Menikah Terungkap, Adit Jayusman Beri Syarat Ini

 

Nahdiana menyebutkan, laman Siap Belajar tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja, melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung.

Kemudian, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan. Dia berharap, kerjasama dan peran aktif orangtua serta masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terkait pembelajaran semester genap TA 2020/2021.

"Kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform Jakarta Kini (JAKI) untuk pengisian Corona Likelihood Metric (CLM) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar," ungkapnya.

Di program blended learning, lanjut dia, orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin mengikuti blended learning atau tetap belajar dari rumah.

"Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan PJJ dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria," jelasnya.

Baca Juga: Tips Bersihkan Microwave hingga Kinclong Hanya dengan Lemon, Coba Yuk di Rumah

Nahdiana menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para siswa dan orangtua.

Kami terus lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami, orangtua dan siswa. Apalagi blended learning ini merupakan skema baru dan masih belum banyak dipahami. Makanya harus dipersiapkan dengan matang sebelum diimplementasikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekolah di Jakarta Tak Diizinkan Belajar Tatap Muka