NOVA.id - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu (06/01).
Pembatasan sosial ini bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Ini Pentingnya Asuransi Kesehatan untuk Atasi Tingginya Biaya Perawatan Covid-19
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Airlangga, dilansir dari Tribun Jabar.
Pulau Jawa dan Bali sendiri memiliki mobilitas yang sangat tinggi sehingga tingkat penularan juga sulit ditekan.
Selama pembatasan nanti, akan ada 8 aturan yang diterapkan, yaitu:
Baca Juga: Bioskop Online, Solusi Nonton Film Lokal Kesayangan di Tengah Pandemi Covid-19