PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan

By Ratih, Kamis, 7 Januari 2021 | 13:42 WIB
PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan (Tribun Jogja)

NOVA.id - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu (06/01).

Pembatasan sosial ini bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Pentingnya Asuransi Kesehatan untuk Atasi Tingginya Biaya Perawatan Covid-19

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Airlangga, dilansir dari Tribun Jabar.

Pulau Jawa dan Bali sendiri memiliki mobilitas yang sangat tinggi sehingga tingkat penularan juga sulit ditekan.

Selama pembatasan nanti, akan ada 8 aturan yang diterapkan, yaitu:

Baca Juga: Bioskop Online, Solusi Nonton Film Lokal Kesayangan di Tengah Pandemi Covid-19

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tidak Alami Gejala Apapun

Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Mengenal Parosmia, Gejala Covid-19 yang Unik dan Baru Berkembang

Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman menilai kebijakan ini adalah langkah positif.

Kendati demikian, ia berharap penerapan 3T (testing, tracing, treatment) masih dilakukan dengan baik.

"Karena PSBB sifatnya adalah strategi tambahan. Selain itu penguatan yang dilakukan dalam 3T itu harus dilakukan di semua daerah, tidak hanya Jawa-Bali," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Vaksinasi Segera Dimulai, Ini 2 Cara Mudah Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)