PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan

By Ratih, Kamis, 7 Januari 2021 | 13:42 WIB
PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan (Tribun Jogja)

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tidak Alami Gejala Apapun

Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Mengenal Parosmia, Gejala Covid-19 yang Unik dan Baru Berkembang