Sebagai gambaran, kawasan ini mencakup 2,1 miliar orang (30 persen populasi dunia) dan menyumbang sekitar 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.
Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, RCEP adalah sebuah kendaraan untuk meningkatkan peran dan kontribusi dan keberadaan Indonesia dalam perdagangan serta investasi dunia.
Secara paralel, pemerintah juga sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kita Lakukan ketika Resesi Ekonomi Melanda
UU ini merupakan elemen penting dalam memperbaiki pekerjaan rumah yang dihadapi selama ini terkait investasi.
Karena itu, RCEP dan UU Ciptaker harus dijadikan momentum untuk mencapai pemulihan ekonomi yang sustainable pada tahun ini.
Mahendra mengatakan, RCEP adalah lokomotif ekonomi dunia untuk 10-20 tahun ke depan. Bukan itu saja, RCEP akan membuat kawasan Asia menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dunia.
Baca Juga: Indonesia Masuk Jurang Resesi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Minus 2,9 Persen