Sebab, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam Surat Keterangan Asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.
Selain itu, diharapkan terdapat spill-over effect, yang memperluas jangkauan Indonesia ke negara-negara di luar anggota RCEP dan rantai pasok global.
Pandemi COVID-19 telah memukul pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan Bank Dunia minus 2,2 persen hingga akhir 2020.
Pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat kembali positif pada 2021 di kisaran 3 persen.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Gelaran Indocraft 2020 Digelar di JCC
Karena itu pemerintah dan masyarakat bisnis harus memanfaatkan setiap potensi ekspansi untuk mendukung berbagai peluang yang ditimbulkan dari paket stimulus yang besar.
Penandatanganan RCEP memberikan harapan bagi masyarakat internasional bahwa perdagangan bebas tetap menjadi arah yang tepat untuk ekonomi dunia.
Pandemi juga telah meningkatkan keinginan banyak negara untuk bersatu melawan virus covid-19.
Harus ada cara untuk menghadapi pandemi dan mengembalikan pertumbuhan ekonomi serta yang tidak kalah penting adalah mempertahankan rasa percaya diri negara-negara di dunia terhadap pembangunan di masa depan.
Baca Juga: Jembatani Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia, Xendit Layani Kebutuhan Pelaku Bisnis