Aturan Meterai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu di 2021 Serta Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10 Ribu

By Ratih, Minggu, 31 Januari 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi meterai Rp10 ribu (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Mulai awal tahun 2021 ini pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp10 ribu.

Meterai baru ini akan menggantikan berbagai jenis meterai yang sudah berlaku sejak 2014 lalu.

Namun selama masa transisi, meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan.

Baca Juga: Begini Cara Menabung agar Bisa Membeli Rumah Meski Gaji Pas-pasan

Melansir Kontan, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Selama masa transisi tersebut, ada beberapa aturan soal penggunaan meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu:

Baca Juga: Pintar Atur Uang: 3 Tips Bermain Saham untuk Pemula dari Trader Berpengalaman, Simak Yuk!