Aturan Meterai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu di 2021 Serta Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10 Ribu

By Ratih, Minggu, 31 Januari 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi meterai Rp10 ribu (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Mulai awal tahun 2021 ini pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp10 ribu.

Meterai baru ini akan menggantikan berbagai jenis meterai yang sudah berlaku sejak 2014 lalu.

Namun selama masa transisi, meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan.

Baca Juga: Begini Cara Menabung agar Bisa Membeli Rumah Meski Gaji Pas-pasan

Melansir Kontan, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Selama masa transisi tersebut, ada beberapa aturan soal penggunaan meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu:

Baca Juga: Pintar Atur Uang: 3 Tips Bermain Saham untuk Pemula dari Trader Berpengalaman, Simak Yuk!

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Baca Juga: 4 Tips Pintar Atur Uang agar Pendapatan Bisa Terus Bertambah

Sedangkan untuk meterai RP10 ribu sendiri telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.Kebijakan ini berlaku untuk dokumen fisik (kertas) maupun digital/elektronik.

Baca Juga: Baru Mulai Bisnis Online Kecil-kecilan? Simak 7 Tips Pintar Atur Uang Ini agar Tak Salah Langkah

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000 yaitu:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang Menyebutkan penerimaan uang Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Baca Juga: Lebih Pintar Atur Uang Lewat Kampanye Pledge of Change dari TMRW

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)