Aturan Meterai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu di 2021 Serta Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10 Ribu

By Ratih, Minggu, 31 Januari 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi meterai Rp10 ribu (Tribun Kaltim)

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000 yaitu:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang Menyebutkan penerimaan uang Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Baca Juga: Lebih Pintar Atur Uang Lewat Kampanye Pledge of Change dari TMRW

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)