Aturan Meterai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu di 2021 Serta Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10 Ribu

By Ratih, Minggu, 31 Januari 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi meterai Rp10 ribu (Tribun Kaltim)

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Baca Juga: 4 Tips Pintar Atur Uang agar Pendapatan Bisa Terus Bertambah

Sedangkan untuk meterai RP10 ribu sendiri telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.Kebijakan ini berlaku untuk dokumen fisik (kertas) maupun digital/elektronik.

Baca Juga: Baru Mulai Bisnis Online Kecil-kecilan? Simak 7 Tips Pintar Atur Uang Ini agar Tak Salah Langkah