Pemerintah Janji Tanggung Biaya Perawatan dan Kompensasi Efek Samping Vaksin Covid-19

By Ratih, Minggu, 14 Februari 2021 | 13:02 WIB
Vaksin Covid-19, Sinovac (tangkap layar Youtube Channel Sekretariat Presiden)

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan RS Rujukan untuk Pasien Khusus Setelah Vaksin Covid-19, Cek Daftarnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)