NOVA.id - Vaksinasi Covid-19 sudah dimulai untuk beberapa kelompok prioritas seperti tenaga medis.
Proses ini menuai reaksi beragam masyarakat misalnya yang khawatir vaksin akan menimbulkan efek samping.
Menanggapi hal ini, pemerintah berjanji akan menanggung semua perawatan akibat efek dari vaksin Covid-19.
Baca Juga: Benarkah Anak yang Tidak Divaksin akan Tetap Aman dari Penyakit? Ini Jawaban Ahli
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan agas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Secara spesifik, perawatan tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Melansir Kompas.com, berikut adalah aturannya:
Baca Juga: Yuk Kenalan dengan 7 Vaksin Covid-19 yang akan Ada di Indonesia
Pasal 15A
(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi
(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Baca Juga: Sering Ditanyakan, Ini 10 Jawaban Soal Vaksin Covid-19 Selengkapnya
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com, rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta Tentang Vaksin Covid-19, Dari Keamanan Sampai Jadwal Vaksinasi
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan RS Rujukan untuk Pasien Khusus Setelah Vaksin Covid-19, Cek Daftarnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)