Masyarakat Banyak Meminta Bantuan Hukum, Lantaran Masalah Utang Selama Pandemi Covid-19

By Tentry Yudvi Dian Utami, Selasa, 16 Februari 2021 | 15:03 WIB
Masyarakat Banyak Meminta Bantuan Hukum, Lantaran Masalah Utang Selama Pandemi Covid-19 (iStockphoto)

()

Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia Aryo Tyasmoro mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerat kasus hukum.

Menurutnya, selama masa pandemi ini, cukup banyak masyarakat yang meminta bantuan karena terjerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar.

“Banyak masyarakat yang mengadu ke kami saat menghadapi debt collector. Karena masyarakat sebetulnya bukan tidak mau membayar tetapi karena memang kondisi yang tidak mampu dan mereka butuh waktu. Di sini, kami bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Imel Putri Curhat Soal Utang hingga Nafkah Anak, Diduga Sindir Sirajuddin Mahmud: Dipikir Cari Duit Gampang!

Aryo Tyasmoro mengatakan sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus.

Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector.

Saat ini, LKBH Djoeang Indonesia telah memiliki sekitar 35 anggota yang semuanya merupakan sarjana di bidang hukum.

Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang untuk Single Parent, Mulai Pilih Kebutuhan Hingga Bayar Utang