Masyarakat Banyak Meminta Bantuan Hukum, Lantaran Masalah Utang Selama Pandemi Covid-19

By Tentry Yudvi Dian Utami, Selasa, 16 Februari 2021 | 15:03 WIB
Masyarakat Banyak Meminta Bantuan Hukum, Lantaran Masalah Utang Selama Pandemi Covid-19 (iStockphoto)

Ke depan, tentu pihaknya akan terus menambah jumlah anggota yang siap bersama-sama membela hak masyarakat.

“Kami juga tidak hanya akan ada di Jakarta saja tetapi kami siap membuka perwakilan di 20 provinsi sehingga mereka yang ada di daerah juga bisa mendapatkan bantuan hukum dari LKBH Djoeang Indonesia,” tuturnya.

LKBH Djoeng Indonesia sendiri memang telah berkomitmen memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas agar mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Baca Juga: Dapat Banyak Pesan Kebencian Karena Jadi Pelakor, Ternyata Han So Hee Melakukannya Demi Bayar Utang Ibu Kandung

Baik secara sendiri maupun bersama-sama. Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo mengatakan bahwa saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.

Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.

“Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat. Bisa hubungi call center kami di 085770081267,” ujarnya.

Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang untuk Single Parent, Mulai Pilih Kebutuhan Hingga Bayar Utang