NOVA.id - Vaksinasi Covid-19 sudah dimulai untuk beberapa kelompok prioritas seperti tenaga medis.
Proses ini menuai reaksi beragam masyarakat misalnya yang khawatir vaksin akan menimbulkan efek samping.
Menanggapi hal ini, pemerintah berjanji akan menanggung semua perawatan akibat efek dari vaksin Covid-19.
Baca Juga: Benarkah Anak yang Tidak Divaksin akan Tetap Aman dari Penyakit? Ini Jawaban Ahli
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan agas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Secara spesifik, perawatan tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Melansir Kompas.com, berikut adalah aturannya:
Baca Juga: Yuk Kenalan dengan 7 Vaksin Covid-19 yang akan Ada di Indonesia
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR