NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Bahkan, seluruh kendaraan moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi pada tanggal tertentu.
Namun, di balik kebijakan ini ternyata terdapat pengecualian.
Baca Juga: Pilih Lokal Aja: Rekomendasi Brand Fashion Muslim untuk Lebaran
Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis SE tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini