Pengecualian Larangan Mudik Lebaran 2021, Harus Penuhi Syarat Ini

By Ratih, Minggu, 11 April 2021 | 16:26 WIB
ilustrasi mudik (Kompas.com/GARY LOTULUNG)

1. perjalanan dinas;

2. kunjungan keluarga sakit;

3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca Juga: Semprit Keju Jeruk Jadi Kue Kering untuk Lebaran Nanti, Ini Resepnya

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria ini harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM).

SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.Untuk bisa mendapatkan surat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kue Kering Unik untuk Lebaran, Pizza Bar Gurih yang Menggoyang Lidah