Namun peraturan tersebut dikhususkan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres tersebut.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya
Kendati demikian, Keppres tersebut tidak mengurangi hak cuti para PNS.
Dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambahkan.
Keppres ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)